Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memfasilitasi pendaftaran partai politik (Parpol) lokal menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa sejatinya tidak ada perbedaan antara partai lokal Aceh dengan partai-partai nasional. Jadwal pendaftarannya juga dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022.
Hanya saja, bedanya pendaftaran partai di Aceh dilakukan di KIP Aceh bukan di KPU.
“Oleh karena itu hari Selasa [28/6/2022] sampai dengan Kamis [30/6/2022] saya berada di Aceh untuk rapat koordinasi persiapan pendaftaran partai politik lokal,” ucap Idham saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).
KPU, jelas Idham, juga telah mengingatkan kepada partai politik lokal maupun nasional agar mempersiapkan semua keperluan pendaftarannya.
Saat ini telah terdapat 21 partai yang mendapatkan akun di sistem pendaftaran partai politik (Sipol) KPU. Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan pada hari Sabtu lalu yang masih sebanyak 16.
Baca Juga
“Sebaiknya seluruh persyaratan dapat dilengkapi,” tutupnya.
Untuk diketahui, KIP Aceh adalah lembaga naungan KPU yang berwenang menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh. Wewenang ini berdasarkan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 7/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.