Bisnis.com, JAKARTA - Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty atau Covovax telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernyataan ini ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa MUI tersebut dikeluarkan lantaran pada tahapan produksi vaksin Covovax ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca Juga
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan pada 7 Februari 2022 dengan memberikan 6 rekomendasi bagi pemerintah sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI pada Jumat (24/6/2022).
6 Rekomendasi dari MUI Vaksin Covid-19 Covovax yang Dinyatakan Haram
- Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam
- Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal
- Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal
- Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan
- Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)
- Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.