Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih Dari 350.000 Honorer K2 Terancam Menganggur, DPR Minta Solusi Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR RI meminta solusi konkret dari pemerintah terkait jumlah tenaga honorer yang terancam menjadi pengangguran bila tidak sesuai dengan kriteria PNS dan PPPK.
Mencari pekerjaan/rifemagazone.co.uk
Mencari pekerjaan/rifemagazone.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah menghapus tenaga kerja honorer per November 2023 masih belum memberikan solusi konkret.

Pasalnya, 358.518 honorer masih terancam tidak dapat menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah segera mempersiapkan solusi sejak dini.

Mengingat, penghapusan tenaga honorer ini akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

“Kami minta mitra di komisi IX yakni Kementerian Tenaga Kerja juga ikut aktif sebelum nanti beban pengangguran baru justru menjadi beban Kemenaker. Maka sedari dini disiapkan langkah strategi untuk teman-teman tenaga honorer ini,” kata Kurniasih dikutip dalam keterangan resmi Parlementaria, Senin (20/6/2022).

Berdasarkan data Kementerian PAN RB, per Juni 2021 ada 410.000 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Sementara itu, 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah.

THK II merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah bukan dari APBN/APBD, contohnya guru honorer yang mendapatkan upah dari BOS.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran per Februari 2022 masih cukup tinggi, yakni 8,4 juta orang dari 144,01 juta angkatan kerja.

Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2022 turun sebesar 0,43 persen poin dibandingkan dengan Februari 2021, tetapi serapan tenaga kerja di sektor administrasi pemerintah turun sebanyak 30 ribu orang selama periode tersebut.

BPS menyebut tidak ada lowongan CPNS dari pemerintah ikut mendorong meningkatnya angka pengangguran.

“Artinya ada lebih dari 350.000 tenaga honorer nasibnya belum jelas dan bisa menambah angka pengangguran lebih tinggi lagi sebab serapan tenaga kerja dari pemerintah berdampak langsung terhadap angka pengangguran terbuka. Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli," ungkap Kurniasih.

Dia mengatakan perlu adanya koordinasi lintas kementerian termasuk antara Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun strategi agar tenaga honorer di pemerintahan mendapatkan solusi.

Sejauh ini baru ada solusi yang konkret bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi belum ada solusi konkret.

"Dari 400.000-an hanya terserap 50.000-an, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari berbagai Pemda merespons masih tetap memerlukan tenaga honorer. Jangan sampai nanti saat dihapus pelayanan kepada masyarakat juga bermasalah,”pungkasnya.

Terhambatnya penyerapan honorer menjadi CPNS atau PPPK salah satunya adalah jenjang pendidikan yang tidak sesuai.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menyampaikan bahwa di tengah pendataan tenaga kesehatan honorer, sejumlah data menunjukkan bahwa tidak selalu nakes honorer yang direkrut itu sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan seringkali menunjukkan beberapa pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang merekrut tenaga kesehatan sebenarnya bukan tenaga kesehatan.

“Misalnya untuk petugas kesling, dia nggak menggunakan sarjana kesling, diploma III, atau diploma IV kesling. Tenaga mana saja yang direkrut, karena dianggapnya itu juga bisa, kalau tenaga lain seringkali kita menemukan mereka merekrut yang bukan tenaga kesehatan. Akhirnya mereka terima-terima saja digaji berapa,”jelas Arianti, Selasa (24/5/2022). 

Berdasarkan pendataan tersebut, terbukti sekitar 40 persen honorer bukan merupakan nakes. Kondisi ini mengkhawatirkan pekerjaan mereka karena tidak dapat direkrut menjadi PPPK akibat latar belakang pendidikan yang bukan nakes.

Bukti-bukti tersebut membuat DPR meminta solusi konkret kepada mitra Komisi IX DPR RI agar tidak terjadi peningkatan pengangguran maupun penurunan pelayanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper