Bisnis.com, JAKARTA – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penasihat hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Imran) menyampaikan bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
Imran mengklaim bahwa Kaharudin telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset.
“Telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp4 triliun Rupiah, selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu" ujar Imran pada keterangan tertulisanya (9/6/2022)
Imran mengimbuhkan bahwa penyampaian surat tersebut adalah salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI.
Dia berharap Imran agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.
Baca Juga
"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegas Imran.