Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSSI Digugat PKPU Perusahaan Belgia Target Eleven!

PSSI mendapat gugatan PKPU dari perusahaan asal Belgia Target Eleven. Gugatan tersebut diduga terkait utang senilai US$47 juta.
Ilustrasi PSSI/Antara
Ilustrasi PSSI/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asal Belgia, Target Eleven, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PSSI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti banyak diberitakan, Target Eleven sebelumnya pernah menggugat PSSI ke Badan Arbitrase Internasional. Gugatan itu dilayangkan karena PSSI dinilai tidak membayar utang senilai US$47 juta atau Rp676 miliar jika menggunakan kurs Rp14.000 per dolar.

Utang tersebut terkait dengan kerja sama antara kedua pihak pada tahun 2013 lalu. Kerja sama tersebut terkait dengan Liga Prima Sportindo Indonesia (LPSI).

Dalam petitum gugatannya, Target Eleven meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Pertama, menetapkan PKPU Sementara kepada PSSI, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan  diucapkan.

Kedua, menunjuk hakim pengawas dan pengurus serta kurator dari hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PSSI. 

Ketiga, menunjuk Heber Sihombing, Patrisia Anggre Ikawaty untuk bertindak selaku pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan Pailit. 

Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper