Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyidik perkara dugaan korupsi bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan pada peride 2018 hingga 2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengungkap bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat yang tidak mendapatkan gerobak bantuan tersebut.
“[Kasus] ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pkepada kita," kata Cahyono, Rabu (08/06/2022).
Usai mendapat laporan, penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengadaan gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini.
Selain itu, terdapat juga penurunan kualitas gerobak dari sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.
"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya.
Namun demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dia menyebutkan bahwa kepolisian mengindikasikan beberapa gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini.
Cahyo juga mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Untuk kerugian yang terdapat dari tahun 2018 ada sebanyak 7.200 unit dengan nilai pergerobak senilai Rp7,5 juta dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai pergerobak Rp8,6 juta. Total kerugian senilai Rp76,3 miliar.
Adapun, program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.