Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetapkan 11 Anggota BPA AJB Bumiputera 1912, OJK Digugat!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai buntut penetapan 11 anggota BPA AJB Bumiputera 1912.
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan penetapan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 tahun 2021-2026 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penggugat bernama Arrival Boy dan Subari. Arrival dalam beberapa penelusuran merupakan bekas pejabat di kantor asuransi jiwa tersebut.

Dilansir dari laman resmi PN Jakarta Selatan Kamis (2/6/2022), permohonan gugatan kedua penggugat telah terdaftar dengan nomor 462/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL sejak Selasa (31/5/2022). 

Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada tiga pihak yakni Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera, Direktur SDM AJB Bumiputera dan Kepala Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam petitumnya, kedua penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan secara hukum Pembentukan Panitia pemilihan BPA Tahun 2021-2026 tidak sah. Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ketiga

Ketiga, menyatakan batal demi hukum Anggota BPA terpilih sesuai pengumuman Manajemen AJB Bumiputera 1912 tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan berdasarkan Surat OJk No.S-1771/NB-111/2022 tanggal 13 Mei 2022 telah dinyatakan memenuhi  persyaratan dan disetujui untuk menjadi Badan Perwakilan Anggota pada AJB Bumiputera 1912.

Keempat, memerintahkan Direktur IKNB OJK untuk melakukan audit atas pelaksanaan pemilihan BPA oleh Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 Tahun 2021-2026 dan Audit terhadap tergugat II yang telah mengelola perusahaan dengan melanggar Anggaran Dasar.                                      

Kelima, menghukum kepada para tergugat agar tunduk dan patuh serta turut serta melaksanakan putusan perkara ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan 11 nama yang lolos menjadi Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau BPA AJB Bumiputera 1912. Kesebelas nama terpilih muncul dari pemilihan yang dilakukan perusahaan.

Hal tersebut tercantum dalam pengumuman resmi yang ada di situs resmi Bumiputera. Dikutip pada Selasa (17/5/2022) malam, manajemen mengumumkan kesebelas nama anggota BPA terpilih sesuai persetujuan OJK.

Pengumuman itu muncul setelah otoritas mengabulkan permohonan Bumiputera melalui Surat OJK Nomor S-1771/NB.111/2022 tentang Permohonan Persetujuan atas Pencalonan BPA selaku Pihak Utama AJB Bumiputera 1912. Surat itu bertanggal 13 Mei 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper