Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Polri menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penyelewengan solar subsidi, serta mengamankan 6 buah tangki yang berisi BBM jenis solar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengembangkan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polri menetapkan 3 orang tersangka baru, serta mengamankan 6 buah tangki yang berisi BBM jenis solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.

“Kemungkinan akan menambah jadi 3 sampai 4 lagi tersangka. Selain individu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran pers dikutip, Kamis (26/5/2022).

Menurut Ramadhan, kapal yang berisi BBM ini tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priok Jakarta. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Namun, Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat. Kepolisian menduga ada perusahaan penyuplai yang juga menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalami temuan tersebut.

“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujarnya.

Dia mengatakan modus dari para pelaku yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.

Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Ramadhan menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap polri.

“Ini seluruh indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” kata Ramadhan.

Kerugian negara sendiri belum masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kepolisian masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei.

“Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” tuturnya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka di kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper