Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

21 Daerah Masuk PPKM Level 3, Berikut Aturan Lengkapnya

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, 21 daerah masih berstatus PPKM level 3 pada perpanjangan PPKM hingga 6 Juni mendatang.
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 2 minggu mendatang, yakni pada 24 Mei-6 Juni 2022.
 
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 27 untuk perpanjangan PPKM luar Jawa Bali.
 
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali hingga 6 Juni mendatang:
 
Pendidikan
 
1.      Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.
 
Perkantoran
 
2.      Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 50 persen Work Form Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk dan keluar tempat kerja.
 
3.      Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan karantina di wilayah Jawa-Bali dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen persen, sedangkan pada sektor industri orientasi ekspor masih dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk wilayah luar Jawa-Bali, kegiatan di sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.  
 
Adapun untuk fasilitas lainnya seperti pusat kebugaran, ruang pertemuan/rapat, ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas sebesar 75 persen dan telah diperbolehkan untuk menyajikan hidangan prasmanan pada ruang pertemuan atau rapat dengan kapasitas besar. 
 
4.      Pelaksanaan kegiatan esensial dalam sektor pemerintahan kritikal seperti lembaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beropersasi 100 persen tanda adanya pengecualian.
 
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan esensial pada lembaga penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, makanan, minuman, pupuk, petrokimia, semen, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utulitas dasar dapat beroperasi secara 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. 
 
Pasar Rakyat/Warung Makan
 
5.      Pasar tradisional, supermarket, hypermarket, pasar swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya memperbolehkan masuk bagi pengunjung dengan kategori hijau. 
 
Sebaliknya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. 
 
6.      Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. 
 
7.      Pedagang kaki lima, toko kelontong serta usaha sejenis diizinkan untuk dibuka hingga pukul 21.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
 
8.      Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan sebesar 60 persen untuk wilayah Jawa-Bali dan sebesar 50 persen untuk wilayah luar Jawa-Bali. Adapun waktu makan maksimal yang diperbolehkan yakni selama 60 menit.
 
9.      Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen untuk wilayah Jawa-Bali dan 50 persen untuk wilayah luar Jawa-Bali. Adapun pegawai dan waktu makan maksimal selama 60 menit. Adapun pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
 
10.  Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan jam operasional pukul 18.00 hingga pukul 00.00 waktu setempat. Selain itu, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
Pusat Perbelanjaan/Bioskop
 
11.  Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen untuk wilayah Jawa-Bali dan 50 persen untuk wilayah luar Jawa-Bali. Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
12.  Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib untuk didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6-12 wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
13.  Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan untuk memberikan pelayanan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 

Konstruksi
 
14.  Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Tempat Ibadah
 
15.  Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas total, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Umum
 
16.  Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. Adapun anak usia dibawah tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
17.   Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
18.  Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
19.  Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi Pernikahan
 
20.  Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk wilayah luar Jawa-Bali. Adapun penyajian hidangan makanan di tempat tersebut tidak diperbolehkan. 
 
Syarat perjalanan
 
21.  Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker selama perjalanan dilakukan dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
 
22.  Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper