Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Baru Masuk Mal dan Bioskop

Kapasitas pengunjung mal di wilayah Jabodetabek diperbolehkan mencapai 100 persen setelah berstatus PPKM Level 1.
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan mulai dari 24 Mei - 6 Juni 2022.

Aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan beleid tersebut, status PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun dari Level 2 ke Level 1.

Dalam Inmendagri terbaru, dikutip Selasa (24/5/2022), kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Adapun, jam operasional mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun," demikian bunyi Inmendagri tersebut dikutip Selasa (24/5/2022).

Selain itu, seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Kapasitas [bioskop] maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Imendagri No.26/20220.

Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pengunjung restoran dan rumah makan juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper