Bisnis.com, JAKARTA – Akhir tahun 2022 ini, pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol.
Pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun, pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Menurut Hery, salah satu isu krusial dalam pemberlakuan kebijakan tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.
“Pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis MLFF ini harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna,” ujar Hery dalam diskusi bersama Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Jumat (20/5) di Jakarta.
Baca Juga
Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal," ujar Hery.
Hery menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai juga harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima.
Sebab, selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal, seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik dan memberatkan masyarakat.
Ombudsman mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan zaman dan teknologi.
“Sehingga nantinya bukan hanya kebijakan sanksi saja yang diterapkan bagi konsumen yang melanggar, tapi pelayanan publik optimal yang harusnya disediakan tidak dijalankan. Jangan merugikan konsumen,” tegas Herry.