Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2018-2020 Tahan Banurea sebagai tersangka.
Tahan Banurea telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja paduan serta produk turunannya periode 2016-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menegaskan bahwa tersangka Tahan juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 19 Mei 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Kejari Jakarta Selatan," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Kamis (19/5/2022) malam.
Tahan Banurea adalah tersangka pertama dalam kasus korupsi impor besi dan baja di Kejagung. Dia juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebanyak empat kali di Kejagung.
Pada Senin 11 April 2022, Rabu 27 April 2022, Kamis 12 Mei 2022 dan Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.
Sebab, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.
Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung terkait adanya enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI).
Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.
Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.
Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan dan menyita puluhan dokumen serta perangkat elektronik di Kantor Kementerian Perdagangan.