Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Vs Twitter, Pengadilan Tolak Gugatan Mantan Presiden AS

Pengadilan Distrik di Amerika Serikat (AS) menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut.
Eks Presiden AS Donald Trump./Antara-Reuters
Eks Presiden AS Donald Trump./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Distrik di Amerika Serikat (AS) menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut.

Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, dalam keterangan tertulis menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, dikutip dari Reuters, Sabtu (7/5/2022).

Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.

Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".

Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena dia melanggar aturan soal "glorifikasi kekerasan".

Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan. Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper