Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hukum Salat Idulfitri, Sunah atau Wajib?

Bulan Ramadan akan segera berakhir. Memasuki bulan Syawal, umat Islam pun akan menjalankan salat Idulfitri. Namun, bagaimana hukum salat Idulfitri ini?
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan


Bisnis.com, SOLO - Usai melantunkan bacaan takbir pada 30 Ramadan, umat Islam akan melaksanakan salat idulfitri pada 1 Syawal. Akan tetapi, bagaimanakah hukum salat Idulfitri?

Dikutip dari laman NU Online, Minggu (30/4/2022), hukum Salat Idulfitri adalah sunah muakkadah. Ia sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.

Namun begitu, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan salat tersebut. Imam As-Syaukani berkata, “Ketahuilah bahwasanya Rasulullah SAW terus-menerus mengerjakan dua salat Id ini [Idul fitri dan Iduladha] dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Id. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan, dan wanita yang haid.”

Tertulis pula, “Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi salat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya.”

Sementara itu, salat Idulfitri tidak harus dilaksanakan di Masjid. Ia juga bisa dilaksanakan di lapangan terbuka karena Nabi Muhammad SAW juga melakukannya.

Kendati begitu, menunaikan salat Idulfitri di masjid lebih utama. Imam As-Syafi’i menyatakan, jika sebuah masjid mampu menampung seluruh jemaah, maka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang [untuk mengerjakan salat Idulfitri]. Akan tetapi, jika sebaliknya, maka tidak dianjurkan melakukan salat Idulfitri di dalam masjid.

Dari fatwa itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkesimpulan “Bahwa permasalahan ini [lokasi salat] sangat bergantung kepada luas atau sempitnya sesuatu tempat, kerana diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh kerana itu, jika faktor hukumnya adalah agar masyarakat berkumpul, maka salat Idulfitri dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan salat Idulfitri di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang”. (Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, jilid 5, h. 283)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper