Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pilot Merpati Airlines Pertanyakan Gugatan PT PPA di PN Surabaya

Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mempertanyakan alasan PT PPA mengajukan gugatan pembatalan perdamaian Merpati Airlines.
Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/11)./Bisnis-Peni Widarti
Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/11)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Merpati Nusantara Airlines mangkir dalam sidang pertama gugatan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Paguyuban Pilot Eks Merpati.

Sidang perdana gugatan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby seharusnya berlangsung Rabu (27/4/2022) kemarin. Namun belakangan, gugatan serupa juga diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero.

Penasihat hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati atau PPEM Adhiguna A Herwindha mencurigai adanya konspirasi dibalik pengajuan gugatan oleh pihak PT PPA.

"Kami menengarai adanya konsporasi, Merpati akan mengikuti jalannya persidangan perohonan pembatalan yang diajukan oleh PPA," ujar Adhiguna dalam pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis kemarin.

Adhiguna menyayangkan manuver yang dilakukan oleh pihak PPA. Menurutnya, PT PPA yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah seharusnya mendukung para pilot eks Merpati untuk memperoleh hak-haknya.

"Kami mewakili eks Pilot, cabin crew dan pegawai Merpati Nusantara yang sampai saat ini belum jelas nasibnya," imbuhnya.

Bisnis masih mencoba mengonfirmasi ihwal gugatan itu ke pihak PT PPA. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari mereka.

Gugatan PT PPA

Sekadar informasi, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Sebelum gugatan ini diajukan, pada tanggal 14 November 2018 lalu, PN Surabaya telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Merpati Airlines dalam perkara PKPU No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

Adapun gugatan PT PPA diajukan pada Selasa (26/4/2022).

Dalam petitumnya, PT PPA meminta mejelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan pemohon merupakan kreditur yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

Kedua, menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

Ketiga, menyatakan Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 batal dengan segala akibat hukumnya. Keempat, menyatakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 batal dengan segala akibat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper