Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara tindak pidana korupsi mafia minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa kedua petinggi Kementerian Perdagangan tersebut adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir yang sebelumnya sempat diperiksa dalam perkara yang sama.
Kemudian, petinggi Kementerian Perdagangan lainnya adalah Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan Billy Anugrah.
Selain itu, satu pihak swasta juga turut serta diperiksa dalam perkara mafia minyak goreng atas nama Jeffry Riadi selaku Direktur PT Bina Karya Prima.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus minyak goreng," tuturnya di Kejagung, Rabu (27/4/2022).
Ketut menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung mencecar ketiga saksi tersebut terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021-Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi Garuda Indonesia," katanya