Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Dari berbagai sumber informasi maupun data ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Tiga tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Alex mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan 47 saksi, KPK menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.
Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK menginformasikan untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.
Alex menjelaskan perbuatan para tersangka itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berikutnya, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.