Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini mulai tancap gas menangani kasus korupsi mafia minyak goreng setelah Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka dalam kasus serupa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyita 1.835 karton minyak goreng merek Bimoli yang disimpan dalam satu unit kontainer bernomor BEAU 473739-6 berukuran 40 feet pada hari Senin 25 April 2022 di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok.
"1.835 karton minyak goreng itu rencananya mau diekspor oleh PT AMJ ke Negara Hong Kong," tutur Ashari di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (25/4).
Baca Juga
Menurutnya, ribuan karton minyak goreng merek Bimoli tersebut bakal disita untuk dijadikan barang bukti atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ.
Namun, sayangnya sampai saat ini belum ada satu pihak pun yang dijadikan tersangka dalam perkara korupsi mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Selanjutnya kontainer berisikan minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya," katanya.