Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung dan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Penyidik Kejagung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara kasus izin ekspor minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut koordinasi antara penyidik ‘gedung bundar’ dengan BPKP merupakan perkembangan positif untuk segera membongkar praktik lancung tata niaga minyak goreng.

“Jadi nanti tidak hanya dampak kerugian perekonomian negara. Tetapi juga terkait kerugian negaranya,” ujar Febrie dalam video konferensi resmi yang dikutip, Senin (25/4/2022).

Febrie menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kejagung, kata Febrie, juga sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pemberatan kepada keempat tersangka.

Keempat tersangka itu antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Ini menjadi konsentrasi kami, apabila ada kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak pasti akan kami tindak tegas," ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (22/4/2022).

Febrie juga menegaskan bahwa keempat tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 2 dan ayat 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.

"Kita tetap sangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ini yang kita kenakan adalah kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Pasal 2 dan ayat 3 UU Tipikor mengatur bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dihukum maksilmal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, pasal pemberatan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Penjelasan pasal itu intinya seorang tersangka bisa dikenakan hukuman mati jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper