Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 untuk Daerah PPKM Level 3

Mendari Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.
Sejumlah warga antre untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di posko vaksinasi Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (17/4/2022). Posko tersebut bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 mendatang sekaligus sebagai upaya antisipasi penularan  Covid-19./Antara
Sejumlah warga antre untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di posko vaksinasi Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (17/4/2022). Posko tersebut bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 mendatang sekaligus sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendari) RI Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.

Dalam beleid SE tersebut salah satunya menuangkan untuk melarang menyediakan makan-minum di tempat hingga jumlah tamu dibatasi.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Surat tersebut menyebutkan, kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.

Untuk daerah yang masuk pada level 3 hanya diperbolehkan mengadakan halalbihalal dengan kapasitas maksimal 50 persen tamu.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Adapun, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19, demikian isi beleid SE tersebut.

Aturan tersebut juga tetap mengimbau agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan telah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.

Adapun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei 2022 tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4, sementara level 3 yang semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.

Sementara itu, untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper