Bisnis.com, JAKARTA – Isma Yatun resmi menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027. Dilihat dari kekayaannya, harta Isma Yatun bertambah Rp20 miliar dalam 13 tahun, dari Rp447 juta jadi Rp23,40 miliar.
Isma Yatun telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua BPK periode 2022-2027 pada Kamis 21 April 2022. Pengucapan sumpah jabatan dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan dihadiri Anggota BPK.
Berdasarkan keterangan BPK, pengucapan sumpah jabatan ini dipandu oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pasal tersebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua MA.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Isma pertama kali melaporkan harta pada 17 Desember 2003. Tak tertulis jabatan dia di elhkpn.kpk.go.id, tapi kekayaannya tercatat Rp447 juta.
Laporan keduanya pada 1 Januari 2007 dengan harta Rp706 juta. Isma kembali tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2009. Masih tak ditulis jabatannya, kekayaannya melesat jadi Rp2,30 miliar.
Isma kembali melaporkan kekayaan pada 31 Oktober 2014 karena profesi dia sebagai Anggota DPR dari PDIP. Di situ tertera total kekayaannya Rp4,90 miliar.
Tiga tahun kemudian harta Isma meroket menjadi Rp17,50 miliar dengan jabatan sebagai Anggota V BPK. Pada 2018 dengan jabatan yang sama, kekayaan Isma Rp20,89 miliar.
Setahun kemudian, harta Isma menjadi Rp21,16 miliar dengan jabatan Anggota IV BPK. Laporan terakhir pada 31 Desember 2020, dia memiliki Rp23,40 miliar.
Jika dirinci, Isma memiliki tanah dan bangunan Rp7,26 miliar. Lalu alat transportasi dan mesin Rp126 juta. Harta bergerak yang dimilikinya Rp555,63 juta.
Lalu Isma memiliki kas dan setara kas Rp16,91 miliar dan utang Rp1,46 miliar. Dijumlah, harta yang dia miliki Rp23,40 miliar.