Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Pangkas Hukuman Eks Dirut Bank DKI Jadi 7,5 Tahun

MA tetap menyatakan Eks Dirut Bank DKI terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 7,5 tahun penjara.
Ilustrasi Bank DKI
Ilustrasi Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono.

Meski PK dikabulkan, Eko tidak bebas dari semua dakwaan. Pasalnya, dalam putusan tersebut, MA tetap memutus Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia kemudian divonis 7,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (18/4/2022).

Andi menuturkan putusan itu mempertimbangkan memori terpidana terkait pertentangan antar putusan dalam perkara yang sama. Karena adanya pertentangan tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada Eko perlu diserasikan untuk menerapkan keadilan proporsional.

“Bahwa pidana yang dijatuhkan oleh judex juris kepada Terdakwa selama 10tahun penjara memperlihatkan suatu diskriminasi pemidanaan yang memperlihatkan suatu pertentangan, sehingga pidana tersebut perlu diperbaiki,” imbuhnya.

Kronologi Vonis

Eko Budiwiyono adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum. Fasilitas kresdit itu semula untuk membiayai proyek PT Likotama.

Namun dalam perkembangannya, proyek PT Likotama tersebut mangkrak. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp267 miliar.

Di pengadilan tingkat pertama, Eko Budiwiyono dipidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Sementara itu di tingkat banding, hukuman Eko diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Eko yang mendapat hukuman lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama mengajukan kasasi. Lagi-lagi hukuman Eko ditambah oleh Majelis Agung. 

Majelis Hakim Agung waktu itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum Eko 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun pada April 2022, MA justru menganulir putusan sebelumnya dengan menerima permohonan PK dari eks Dirut Bank DKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper