Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengganti email pengaduan aplikasi PeduliLindungi yang berlaku efektif mulai Rabu (13/4/2022).
Email pengaduan yang sebelumnya [email protected] kini menjadi [email protected]
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji mengatakan penggantian email ini dimaksudkan untuk mengakomodir semua jenis pengaduan yang masuk dari masyarakat yang berkaitan dengan PeduliLindungi dan tidak terbatas pada penanganan pengaduan sertifikat vaksin.
“Tidak hanya fitur, kami juga menyadari kualitas pelayanan aduan dari masyarakat juga perlu ditingkatkan. Semoga dengan email baru ini, aduan yang diterima tidak terbatas pada sertifikat vaksin saja, melainkan untuk semua kendala yang dialami terkait PeduliLindungi”, kata Setiaji dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).
Selain melalui email, dia menuturkan masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Kemenkes 0811 10 500 567 atau call center 119 ext. 9 untuk mendapatkan respons pengaduan yang lebih cepat.
Melalui kanal pengaduan tersebut, lanjutnya, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status vaksinasi, unduh sertifikat vaksin, dan ubah info diri secara mandiri melalui menu “Sertifikat Vaksin”.
“Dengan beragam pilihan kanal pengaduan, diharapkan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan sekaligus mempercepat respons pengaduan yang telah disampaikan," imbuhnya.