Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran menurut Islam

Jelang Lebaran, sebagian masyarakat biasanya akan menukarkan uangnya dengan uang baru. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasannya.
Karyawan menghitung uang rupiah di kantor cabang Bank BCA Syariah di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menghitung uang rupiah di kantor cabang Bank BCA Syariah di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, SOLO - Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, biasanya muncul jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan.

Adapun tarif yang dipatok untuk jasa penukaran uang baru tersebut beragam. Namun umumnya sih, tergantung dari jumlah uang yang akan ditukar.

Persoalannya, ada yang berpendapat bahwa hukum menukar uang baru jelang Lebaran adalah haram lantaran masuk dalam kategori riba. Namun, benarkah demikian?

Dilansir dari NU Online, Selasa (11/4/2022), pada dasarnya memang ada pro-kontra mengenai hukum penukaran uang baru. Jika dalam praktik penukaran uang baru yang menjadi objeknya adalah uang, maka ia bisa menjadi haram karena masuk dalam kategori riba.

Akan tetapi, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang, maka hukum menukar uang baru saat Lebaran boleh-boleh saja menurut Islam.

Dalam konteks ini, NU menegaskan bahwa tarif yang harus dibayarkan saat menukar uang di pinggir jalan diniatkan untuk membayar jasa, bukan uangnya.

Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Alquran perihal perempuan sebagai penyedia jasa ASI, bukan jual-beli asi seperti yang tertuang dalam surat At-Thalaq ayat 6 berikut ini:

"Allah berfirman: bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka."

Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar pun menjelaskan, Allah SWT mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya.

Nah, lalu berapa tarif yang wajar dipatok untuk jasa tersebut? NU berpendapat tarif jasa penukaran uang baru tidak diatur dalam fiqih. Namun, baiknya tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : JIBI/Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper