Bisnis.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya memberikan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk aksi demonstrasi yang akan diselenggarakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada, Senin (11/4/2022).
"Sesuai UU maka pelaksanaan unjuk rasa diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB," kata Sambodo kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Sambodo menambahkan pihaknya akan memberikan peringatan kepada mahasiswa apabila demonstrasi belum selesai pada waktu yang sudah ditentukan. Dia pun berharap para mahasiswa bersedia membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.
"Mudah-mudahan adik-adik mahasiswa dan seluruh peserta unjuk rasa akan bersedia untuk tertib membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB," katanya.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) diketahui telah memindahkan lokasi demonstrasi ke Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Senin, 11 April 2022. Awalnya, aksi tersebut akan digelar di depan Istana Negara.
Sekitar 1.000 orang dari berbagai daerah diperkirakan akan ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut. oodinator Media BEM SI 2022 Luthfi Yufrizal menuturkan akan ada ada empat tuntutan yang diperjuangkan dalam aksi tersebut.
Berikut ini isi empat tuntutan BEM SI dalam aksi di Gedung DPR:
1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.
2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen. Bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.