Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas dari Kasus Jiwasraya, Tindakan Fakhri Hilmi Sesuai SOP?

Fakhri Hilmi dibebaskan dari semua dakwaan kasus korupsi karena dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan bekas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dari semua dakwaan kasus korupsi Dana Investasi dan Pengelolaan Keuangan Jiwasraya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa mayoritas hakim menganggap Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yakni Peraturan OJK No.12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Meski demikian, Andi mengatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 31 Maret lalu, tidak semua hakim setuju dengan putusan tersebut atau dissenting opion.

Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Agus Yunianto tetap berkukuh bahwa tindakan Fakhri Hilmi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Fakhri tidak sepatutnya dibebaskan dari semua dakwaan.

"[Dia] menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Fakhri Hilmi divonis bebas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sebelum diputus bebas, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp16,81 trilium pada 25 Juni 2020.

Fakhri kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hukumannya diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.

Adapun Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper