Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan bekas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dari semua dakwaan kasus korupsi Dana Investasi dan Pengelolaan Keuangan Jiwasraya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa mayoritas hakim menganggap Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yakni Peraturan OJK No.12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Meski demikian, Andi mengatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 31 Maret lalu, tidak semua hakim setuju dengan putusan tersebut atau dissenting opion.
Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Agus Yunianto tetap berkukuh bahwa tindakan Fakhri Hilmi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Fakhri tidak sepatutnya dibebaskan dari semua dakwaan.
"[Dia] menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Baca Juga
Fakhri Hilmi divonis bebas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sebelum diputus bebas, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp16,81 trilium pada 25 Juni 2020.
Fakhri kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hukumannya diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.
Adapun Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.