Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang jadwal cuti bersama Lebaran 2022 tanggal tanggal merah Hari Raya Idulfitri 2022.
Pemerintah menetapkan tanggal merah Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2 – 3 Mei 2022. Sementara itu, periode cuti bersama ditetapkan pada 29 April 2022 serta 4-6 Mei 2022.
Hal itu disampaikan secara resmi dalam keterangan pers oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Rabu (6/4/2022). Jokowi juga menyebutkan bahwa keputusan ini akan diatur lebih rinci lagi bersama menteri-menteri terkait.
Dalam keputusan ini, Jokowi melihat bahwa cuti bersama ini agar dimanfaatkan dengan baik seperti bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta teman-teman di kampung halaman. Lalu, Jokowi mengharapkan agar masyarakat tidak acuh dengan kondisi pandemi yang belum selesai dan tetap melakukan protokol kesehatan
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya dalam keterangan resmi di situs Setkab RI, Kamis (7/4/2022).
Jokowi menyebutkan bahwa pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang dan dari jumlah tersebut. Dia memprediksi total pemudik Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dengan penggunaan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah akan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik tahun ini.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
Berikut Jadwal Cuti Bersama 2022 dan Tanggal Merah Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
- Cuti Bersama: 29 April 2022 dan 4-6 April 2022
- Tanggal Merah Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah: 2-3 April 2022