Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa telah menerima surat dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Dia bersedia hadir.
“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum,” katanya melalui Twitter, Selasa (5/4/2022).
Ini adalah panggilan kedua kepadanya. Sebelumnya, Andi tidak hadir karena merasa tidak pernah menerima surat dari KPK.
Setelah ramai di pemberitaan, dia marah-marah di Twitter. Lalu mendesak KPK untuk meminta maaf atas pemeriksaan yang tak pernah dia ketahui.
Setelah ditelusuri, Andi menjelaskan bahwa petugas pos salah alamat sehingga tak sampai padanya. Kali ini, surat termasuk pemanggilan pertama sudah dia dapat.
“Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP [Demokrat]. Polemik surat, selesai,” terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK berencana memanggil ulang Andi Arief karena panggilan pertama tak hadir. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa sesuai aturan KUHAP, tim penyidik KPK berhak menjadwalkan dan memanggil ulang Andi Arief terkait perkara korupsi gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara.
"Tapi sesuai ketentuan kan apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, ada ketentuan dalam hukum acara, boleh kita panggil lagi untuk yang kedua kalinya," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (30/3).
Firli meyakini bahwa tim penyidik KPK memiliki alasan tersendiri untuk menghadirkan Andi Arief dalam perkara korupsi suap tersebut.
Menurut Firli, pemanggilan Andi Arief tersebut itu adalah untuk mengkonfirmasi bukti dan petunjuk yang ditemukan tim penyidik KPK.
"Kalau setiap kita panggil orang itu pastinya kan sudah ada bukti dan petunjuk bahwa yang bersangkutan itu dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.