Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus melaporkan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Pekan lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menggungat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke pengadilan. Tak berapa lama, MAKI juga melaporkan adanya dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Pusat Logistik Berikat Industri Besar di Sumatera.
Dugaan penyelewengan tersebut ditaksir merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.
Adapun penyelewengan ekspor itu dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu.
Bonyamin mengatakan setiap bahan baku yang ditimbun di PLB Industri Besar mesti disalurkan pada industri untuk diolah menjadi barang bernilai tambah tinggi. Belakangan negara dapat memungut PPN dari setiap barang yang telah diolah di industri terkait.
Baca Juga
“Kerugian negara dari sektor perpajakan berupa PPN diperkirakan sekitar Rp2 triliun selama periode 2019 sampai dengan 2021 dari sembilan perusahaan penerima fasilitas PLB jenis industri besar,” kata Bonyamin melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).
Bonyamin mengatakan dirinya sudah mengirimkan laporan itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi data-data terkait dengan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan delapan kelompok usaha besar pada awal tahun ini.
Seperti diketahui, dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat disebutkan PKM Industri Besar adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri.
Sementara dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat menyatakan PLB Industri Besar hanya dapat menimbun barang barang terutama yang dikeluarkan untuk kepentingan industri.
Adapun MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.
Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10 persen saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.
“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” tuturnya.
Sementara itu MAKI berencana untuk mendatangi kantor KPPU untuk membawa laporan itu secara langsung pada pekan ini. Sebelumnya, MAKI sudah menyampaikan laporan dugaan penyelewengan ekspor itu lewat surat elektronik atau Surel KPPU.
Gugat Menteri Perdagangan
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan Boyamin pada hari Kamis (31/3/2022) itu terkait dengan proses penanganan kasus mafia minyak goreng yang belakangan ini sempat disorot khalayak.
Dalam petitum gugatannya, Boyamin meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan praperadilan atas perkara minyak goreng.
Kedua, menyatakan pemohon sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, berhak mengajukan permohonan praperadilan atas mafia minyak goreng.
Keempat, menyatakan secara hukum Mendag dan jajarannya telah melakukan tindakan penghentian penyidikan tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.
Ketiga, memerintahkan kepada Mendag untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Keempat, memerintahkan Mendag segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.
Calon Tersangka Dikantongi
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi nama eksportir calon tersangka mafia minyak goreng.
Menariknya, eksportir yang nantinya dijadikan tersangka itu merupakan perusahaan yang terdaftar resmi di Kementerian.
"Nama-namanya sudah ada yang dikantongi ya, itu perusahaan yang terdaftar di Kementerian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi, Senin (4/4/2022).
Supardi menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng yang merugikan negara. Dia berharap pekan ini pihaknya telah mengambil sikap dalam kasus mafia minyak goreng.
Dia juga mengatakan bahwa gelar (ekspose) perkara tersebut akan dilakukan pekan ini dan penyidik bakal langsung menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Pekan [ini] kita mudah-mudahan sudah bisa ambil sikap ya, tunggu saja," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).
Sayangnya, Supardi masih merahasiakan sejumlah nama perusahaan eksportir minyak goreng yang bakal dijadikan tersangka itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung tengah menyelidiki 160 eksportir minyak goreng yang diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi saat terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa pihak eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki.
Supardi menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Janji Menteri Lutfi
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. Senin beberapa waktu lalu dia sesumbar bahwa sosok mafia minyak goreng akan diungkap dalam waktu 1 atau 2 hari setelah pernyataannya.
Itu artinya Rabu pekan lalu, identitas mafia minyak goreng seharusnya sudah diungkap ke publik.
Adapun, indikasi soal mafia minyak goreng disampaikan Lutfi dalam rapat dengan DPD beberapa waktu lalu. Saat itu, Mendag M Lutfi menyatakan tidak mengharapkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Dia kemudian menyinggung adanya permainan mafia yang menyebabkan kelangkaan tersebut. Mendag juga sempat sesumbar akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada awal pekan ini. Namun hingga hari Senin tiba, pernyataan Mendag M Lutfi tak kunjung terbukti.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kata Lutfi dikutip dari akun Facebook DPD.
Kendati pernyataannya tak kunjung menjadi kenyataan, Mendag mengaku telah berjanji kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemendag akan mengeluarkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak curah di harga Rp14 ribu.
“Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga,” kata Lutfi.