Bisnis.com, JAKARTA – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan Rp253,35 miliar dari penjualan aset dari perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyelamatan ini merupakan eksekusi uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
“Yang mana disebutkan, satu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Dua, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta dan apabila tidak dibayar, diganti 6 bula kurungan. Tiga, menghukum PT Indosat Mega Media atau IM2 membayar uang pengganti 1.358.343.346.674,” katanya pada konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Dari putusan inkrah sekitar Rp1,3 tersebut, tim Kejaksaan Agung melakukan lelang jaringan interkom dengan nilai Rp244,103 miliar ditambah uang tunai Rp9 miliar. Jika dijumlah, totalnya Rp253,35 miliar.
Di samping hasil Rp253,35 miliar tersebut, dalam waktu dekat tim Kejagung akan melanjutkan lelang terhadap aset-aset yang sudah dieksekusi.
Nilai aset tersebut sekitar Rp800 miliar. Dengan begitu, total keseluruhan yang akan menjadi kas negara adalah Rp1 triliun.
Baca Juga
“Masih ada memang Rp1,1 triliun yang belum terbayar dari uang pengganti. Namun, tim dari asset racing dalam rangka recovery asset. Jadi kita tidak diam menerima uang sebesar ini. Karena masih ada yang kurang, tim masih berjalan melakukan asset racing,” jelas Leonard.