Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tujuh orang JPU tersebut ditugaskan untuk mengikuti semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hingga proses penuntutan di Pengadilan.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sudah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti semua proses penyidikan," tuturnya di Kejagung, Kamis (31/3).
Menurutnya, JPU tersebut juga bakal mempelajari berkas perkara yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap satu nanti.
Selain itu, kata dia, para jaksa juga bertugas memberi petunjuk kepada tim penyidik Bareskrim Polri atas aset milik tersangka Hendry Susanto yang telah disita dan pihak lain yang diduga terlibat.
"Nanti akan diberikan petunjuk oleh JPU," katanya.
Sebelumnya, tersangka Hendry Susanto dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.