Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Borneo Putra Mandiri Didakwa Suap Bupati PPU Rp2,61 Miliar

Yudi antara bulan Juni 2020 sampai Desember 2021 memberi uang secara bertahap senilai Rp2,61 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Tangkapan Layat-@officialkpk
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Tangkapan Layat-@officialkpk

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi atas kasus suap Bupati Penajam Paser Utara/PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Dalam dakwaan pertama, Yudi antara bulan Juni 2020 sampai Desember 2021 memberi sesuatu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2,61 miliar. Rinciannya adalah Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp2 miliar rupiah.

Lalu kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah PPU Muliadi Rp22 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PPU Edi Hasmoro Rp412 juta, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah PPU Jusman Rp33 juta, dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam Rp150 juta.

Duit tersebut karena AGM telah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 agar dimenangkan Yudi. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Lalu juga UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tulis surat dakwaan.

Dalam dakwaan kedua, Yudi memberi hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2,61 miliar. Rincian dan tujuannya sama seperti dakwaan pertama.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang surat dakwaan.

Atas kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).

Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.

Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper