Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sebut Pemecatan Dokter Terawan oleh IDI Tidak Sah, Ini Alasannya

DPR menilai pemecatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap eks Menkes Dokter Terawan dianggap tidak sah dan melanggar aturan.
Tangkapan layar - Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022 memecat permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @drpriono1
Tangkapan layar - Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022 memecat permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @drpriono1

Bisnis.com, JAKARTA - DPR menilai pemecatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap eks Menkes Dokter Terawan dianggap tidak sah dan melanggar aturan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari soal pemecatan Terawan tersebut. Menurut Dasco, pemecatan tersebut banyak menabrak aturan IDI sendiri.

"Setelah saya pelajari aturannya, bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI," tuturnya di DPR, Senin (28/3/2022).

Menurut Dasco, DPR bakal memanggil IDI untuk membahas soal pemecatan Terawan.

Dia mengatakan bahwa Komisi IX DPR juga harus melakukan kajian secara komprehensif apakah pemecatan Terawan dari IDI itu sudah sesuai aturan atau belum.

"Nanti kita minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI di mana kedudukan di situ," katanya.

Dasco juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi untuk turun menjadi penengah antara IDI dan Terawan, sehingga publik tidak gaduh lagi.

"Kemenkes ini harus memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut dan saya percaya menkes juga dapat memfasilitasi antara Ketua IDI yang baru dengan dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masih sebagai anggota IDI karena saya anggap bahwa pemecatan tidak sah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper