Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.
Informasi tersebut disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma pada Kamis (24/3/2022).
"Untuk mengungkap kasus penipuan investasi ilegal melalui binary option dengan aplikasi Binomo, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz," terangnya dikutip dari laman resmi Polri.
Chandra mengatapan, penahanan tersangka Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sampai tanggal 25 April.
Hal itu diperlukan untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus investasi bodong melalui trading binary option (Binomo) yang menjeratnya.
Baca Juga
Adapun dasar perpanjangan penahanan itu, dijelaskannya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.