Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Sidang Praperadilan Helikopter AW 101, KPK Yakin Hakim Menolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan permohonan praperadilan dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan permohonan praperadilan dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. KPK percaya hakim bakal menolaknya.

“Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini, Selasa (22/3/2022) diagendakan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dia menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti dengan menghadirkan 2 ahli.

Mereka adalah: Muhammad Arif Setiawan dan Abdul Fickar Hajar. Kehadiran ahli untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan.

“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak bernama Jhon Irfan Kenway mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan ini masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon. Dia juga meminta agar hakim menyatakan penetapan status pemohon sebagai tersangka KPK tidak sah.

Menurut pemohon dalam petitumnya, hakim harus menyatakan status tersangkanya tidak sah karena status tersangkanya sudah melampaui dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK- 44/01/06/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis pemohon dalam petitumnya dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Jhon juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Untuk itu, penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Memerintahkan KPK untuk segera menghentikan penyidikan dan penuntutan atas diri pemohon dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan ini dan KPK harus melaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak putusan ini serta harus diumumkan oleh KPK kepada publik,” terangnya.

Jhon juga meminta agar pemblokiran aset milik ibu kandungnya tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan pemblokiran serta pemblokiran uang negara sebesar Rp139,42 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya pemblokiran a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran atas seluruh aset-aset pemohon dan juga aset orang tua kandung pemohon,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper