Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 1: Bioskop, Mal, Tempat Ibadah Beroperasi 100 Persen

Bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah bisa beroperasi 100 persen di wilayah PPKM Level I.
rnPengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020)./Antararn
rnPengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA-Sejumlah daerah di Jawa-Bali mencatatkan penurunan kasus penyebaran Covid-19. Saat ini sudah ada daerah yang menyandang status PPKM level 1.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini, untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen.

Sementara itu untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen.

“Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi Bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen,” tutur Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022).

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," tegas Safrizal.

Selain itu, PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.

“Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” ujarnya.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO, pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Safrizal menambahkan bahwa pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan Covid-19.

Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survey serelogi yang dilakukan atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41.5 persen) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13.1 persen).

“Dalam konteks tersebut, seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” pungkas Safrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper