Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Yaqut dan Menteri Haji Saudi Bahas Kerja Sama Layanan Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jeddah, Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diketahui membahas upaya peningkatan layanan jemaah haji di masa mendatang.

"Saya melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia, dr Tawfiq F. Al-Rabiah. Kami membicarakan kerja sama pelayanan jemaah haji di masa-masa yang akan datang," kata Menag Yaqut dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Menag bergarap semoga upaya ini bisa memudahkan jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah pada saatnya.

Adapun, dalam pertemuan itu, Menag Yaqut didampingi oleh Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

Lebih lanjut, kunjungan kerja Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Muktamar dan Pameran Haji dan Umrah di Jeddah.

Kegiatan yang diselenggarakan Menteri Haji dan Umrah Saudi pada hari ini, 21 Maret 2022, dihadiri para Menteri Agama dari berbagai negara, khususnya yang mengirim jemaah haji.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 H sebesar Rp45 juta per jemaah. Usulan itu disampaikan Menag Yauqt Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

Menag Yaqut mengatakan kebijakan komponen BPIH tersebut diambil guna menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BPIH. Di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, Kamis (17/3) besaran BPIH ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana masih dibawah Rp40 juta, karena ada biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper