Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Internasional PBB (ICJ) di Den Haag memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina dengan menyatakan pengadilan tidak melihat bukti untuk mendukung pembenaran Kremlin untuk melakukan invasi ke negara tersebut.
Pengadilan itu juga menyatakan, bahwa tidak benar kalau Ukraina melakukan genosida terhadap kelompok warga penutur bahasa Rusia di bagian timur negara itu.
Tuduhan itu disampaikan Rusia sebagai alasan untuk berperang dengan Ukraina.
Dengan perbandingan 13 suara lawan dua, pengadilan itu mengelurkan perintah sementara bahwa “Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina”.
Hanya hakim Rusia dan China di pengadilan itu yang memberikan suara menentang perintah tersebut.
Ketua pengadilan, hakim Joan Donoghue dari AS, mengatakan pengadilan “tidak memiliki bukti yang mendukung” tuduhan Rusia tentang genosida di wilayah Ukraina. Dalam hal apa pun “diragukan” bahwa Konvensi Genosida memberikan wewenang apa pun untuk “penggunaan kekuatan sepihak di wilayah negara lain”.
Baca Juga
Karena itu, dia mengatakan “pengadilan menganggap bahwa Ukraina memiliki hak yang masuk akal untuk tidak menjadi sasaran operasi militer oleh Federasi Rusia”.
Keputusan ICJ mengikat di bawah Piagam PBB dan perintah pengadilan mencatat bahwa mereka “menciptakan kewajiban hukum internasional untuk pihak mana pun yang kepadanya tindakan sementara ditujukan”, tetapi tidak memiliki sarana penegakan.
Putusan itu tidak mungkin mempengaruhi pilihan Putin, tetapi memberikan sanggahan otoritatif atas dalihnya yang sering digunakan untuk memulai perang.
“Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional,” kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy seperti dikutip TheGuardian.com, Kamis (17/3/2022).
Dalam putusan itu disebutkan bahwa ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi.
Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Dengan demikian, Rusia harus segera mematuhinya dan mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia.
Perintah itu juga sebagai tanggapan atas langkah gugatan Ukraina ke pengadilan pada 26 Februari dengan meminta keputusan mendesak atas klaim Rusia yang tidak didukung bahwa pasukan Ukraina melakukan genosida di daerah kantong yang didukung Rusia di Luhansk dan Donetsk sebagai pembenaran untuk serangan itu.
Rusia tidak menghadiri sidang awal kasus tersebut pada tanggal 4 Maret dan pengacaranya juga tidak hadir untuk mendengarkan putusan itu.
Sebaliknya mereka mengirim surat ke pengadilan yang mengklaim ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, karena Rusia telah secara resmi membenarkan serangan itu dalam sebuah surat kepada Sekjen PBB atas dasar pembelaan diri, bukan atas genosida.