Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang senilai Rp2,2 miliar dari dua terpidana kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke kas negara.
“Terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst,” ,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa terpidana kedua adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain. Dia telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.
“KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp1,3 miliar terkait korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di PT Jasindo.
Kasus Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi. Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Baca Juga
Sedangkan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$50.000. Ini setara dengan Rp483.700.000.
Dia ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.