Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sedikit Lebih Rendah dari Tuntutan, Bos PT AMS Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jasindo

Fahzal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah Kiagus berlaku sopan di persidangan. Lalu, telah mengembalikan uang yang diterimanya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp1,3 miliar terkait korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa hal membuat Kiagus divonis demikian.

“Hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Fahzal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah Kiagus berlaku sopan di persidangan. Lalu, telah mengembalikan uang yang diterimanya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Kiagus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.330.668.513,27.

“Dikurangkan dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening KPK sebesar Rp1.330.678.513,27 dan kelebihan uang yang dititipkan oleh terdakwa kembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Nur Azis mengatakan bahwa Kiagus dituntut 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider dengan pengganti selama 3 bulan.

Kiagus juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27. Besaran tersebut setelah memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK.

\"Masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000,\" ucap Azis, Selasa (28/12/2021).

Kasus Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper