Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Tuah Globe Mining Menang Sengketa Lawan PT Kutama Mining Indonesia

PT Tuah Globe Mining (TGM) memenangkan perkara sengketa melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di Pengadilan Palangkaraya.
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA - PT Tuah Globe Mining (TGM) memenangkan perkara sengketa melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di Pengadilan Palangkaraya. Pengadilan memutus PT TGM selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang diucapkan tanggal 15 Maret 2022 telah menyatakan bahwa KMI sebagai pihak yang kalah telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, TGM mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, pada November 2021.

TGM mengajukan gugatan tersebut karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MoU yang telah disepakati.

Selanjutnya, karena hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto sebagai dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“ Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban – kewajiban lainnya, akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas. Dengan adanya putusan pengadilan ini maka KMI tidak bisa lagi membuat narasi bahwa KMI memiliki hak eksklusif dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2012” kata Kuasa Hukum PT TGM Onggowijaya dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).

Onggo menyebut, pihak TGM telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama sebelum melakukan gugatan di Pengadilan. Hal itu, kata Onggo, ditindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi.

"Akan tetapi, pihak KMI tidak pernah mau memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang pada pokoknya adalah seluruh MOU antara TGM dan KMI menjadi batal dan uang 15 miliar menjadi hak PT TGM” Kata Onggo.

Onggo menyebut, Direktur KMI juga telah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh TGM atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka WXJ alias Susi telah lengkap (P-21). Sampai berita ini diturunkan masih belum jelas kapan tersangka WXJ alias Susi akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Selain perkara perdata di Palangkaraya, juga ada perkara pidana yang berjalan di kepolisian. Informasi yang kami baca dari media adalah direktur KMI telah berstatus tersangka dan diduga melarikan diri. Apabila benar yang bersangkutan melarikan diri tentu seharusnya kepolisian segera menerbitkan DPO dan red notice ke Interpol agar dapat menangkap direktur KMI. Mengapa sampai saat ini tersangka WXJ belum diserahkan ke Kejaksaan? Apakah Kapolri mengetahui bahwa tersangka sudah satu bulan masih belum dapat diserahkan ke kejaksaan? ” ucap Onggo.

Menurut Onggo, sebagai kuasa hukum TGM, ia pernah bertemu dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai mediator KMI berinisial IY. Saat pertemuan itu KMI meminta ganti rugi Rp600 miliar kepada TGM. Padahal, pihak KMI sama sekali tak pernah meminta ganti rugi tersebut saat di pengadilan.

“Kami sudah berupaya dengan segala upaya menawarkan perdamaian dalam bentuk melanjutkan kerjasama yang adil, akan tetapi malah muncul mediator bernama IY yang mengaku sebagai kuasa KMI dan menyebut – nyebut nama pimpinan lembaga tinggi negara, yang setelah kami klarifikasi langsung ternyata tidak benar ada keterlibatan pimpinan lembaga tinggi negara dalam kasus ini. Dengan demikian patut diduga mengapa IY menjual nama pimpinan lembaga tinggi negara dalam sengketa antara TGM dan KMI. Apa kepentingan IY dalam kasus ini dan siapa sesungguhnya IY ini, sehingga sangat aktif berperan dalam perkara ini?" ucap Onggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper