Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hingga 28 Maret

Daerah berstatus PPKM Level 2 diizinkan WFO sebesar 75 persen, sedangkan daerah PPKM Level 1 diizinkan WFO hingga 100 persen.
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa-Bali.

Aturan terbaru itu mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa-Bali mulai 15-28 Maret 2022. Ada sejumlah daerah berubah level.

“Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi level 2," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 pada kabupaten/kota luar Jawa-Bali:

Pendidikan dan Sektor Esensial

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19):

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen yang dilakukan dengan: 1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2) pengaturan waktu kerja secara bergantian; 3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan 4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

Pasar Tradisional/ Pedagang Kaki Lima

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yangberada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 1) makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas; 2) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat; 4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

i. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan Ibadah dan Resepsi Pernikahan

k. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

l. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah;

m. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah;

n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;

q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;

r. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional;

s. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

t. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko - posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Halaman Selanjutnya
Aturan PPKM Level 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper