Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menekankan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) merupakan regulasi yang meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, dan akuntabel serta berkesinambungan.
Dengan demikian, ujarnya, UU HPP akan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, dan akuntabel, katanya, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, Dito melakukan 'Sosialisasi UU HPP' di Semarang, Jawa Tengah.
Politisi Partai Golkar tersebut mengajak para wajib pajak (WP) agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diatur di dalam UU HPP melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlaku sampai 30 Juni 2022.
Melalui PPS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga menciptakan perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.
Selain PPS bagi WP, ungkap Dito, fasilitas perpajakan pada UU HPP baik pengaturan di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Karbon, dan Cukai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga
Dampak poisitif itu di antaranya, mendorong peningkatan sukarela dengan memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan serta memberikan kepastian hukum perpajakan.
"Implementasi UU HPP harus tetap konsisten pada filosofi dan suasana kebatinan UU HPP yang memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan pelaku UMKM,” katanya.
Dia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi UU HPP agar efektif dan benar benar berpihak pada masyarakat luas.
Dito juga menyampaikan agar masyarakat utamanya pengusaha tidak takut akan pajak. Terlebih setelah adanya sistem reformasi perpajakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).