Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Paten, Nokia Gugat Vivo Rp597,3 Miliar

Nokia meminta pihak Vivo membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar atas kerugian material akibat perbuatan pelanggaran paten.
Nokia/Istimewa
Nokia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Nokia Technologies OY (Nokia) menggungat PT Vivo Mobile Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/3/2022). 

Gugatan Nokia terkait dengan hak paten berupa Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi yang telah terdaftar dengan nomor IDP000031184 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam petitumnya, pihak Nokia meminta majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan pihak Vivo telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).

Kedua, memerintahkan Vivo untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).

Ketiga, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.

Selain Nokia vs Vivo

Dalam catatan Bisnis, pihak Nokia belakangan ini memang cukup sering mengajukan gugatan atas pelanggaran paten di pengadilan Indonesia.

Sebelumnya, Nokia, sebuah produsen telepon seluler (ponsel) dari Skandinavia, juga menggugat PT Bright Mobile Telecommunication (OPPO) Rp689,7 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa (25/1/2022) dan terkait dengan sengketa paten.

Adapun sengketa paten antara Nokia dengan Oppo sudah terjadi sejak tahun lalu. Nokia tercatat telah mengajukan lima gugatan terkait dengan paten.

Gugatan pertama diajukan pada tanggal 2 Juli 2021. Ada dua gugatan pada tersebut yang intinya Nokia menggugat Oppo Rp597,3 miliar. Dua gugatan selanjutnya diajukan pada tanggal 19 Juli 2021 dengan nilai gugatan sama dengan dua gugatan sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper