Bisnis.com, JAKARTA – Belum ada bocoran arah revisi JHT terkait Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam proses revisi JHT sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Menaker pun masih terus serap aspirasi dari berbagai Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh serta intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Ida melalui keterangan tertulis, (2/3/2022).
Hanya saja Ida menegaskan bahwa pada prinsipnya revisi ini akan memberikan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Dengan kata lain, Permenaker No. 2/2022 akan tetap ada, berisi seperti aturan sebelumnya namun dipermudah.
SP seperti Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN mengatakan bahwa semua perwakilan pekerja sudah diundang Menaker untuk menyampaikan aspirasi secara daring. Pada kesempatan tersebut, Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa Menaker belum memberi tahu SP akan seperti apa revisinya.
“Kalau direvisi iya, tapi format revisi seperti apa itu kan pasti akan meramu dari masukan-masukan yang ada, dari situasi yang ada, kemudian pengusaha, BPJS, dan bidang hukum akan dimintai pendapat,” kata Ristadi, Jumat (4/3/2022).
Sejauh penglihatan Ristadi saat mengikuti pertemuan tersebut, Menaker akan memperbaiki Permenaker No. 2/2022 yang akan berlaku pada 4 Mei 2022.
“Masih ada waktu dua bulan. Harapan sih dicabut, tapi kita tidak tahu apakah dicabut, kan judulnya direvisi. Kalau Ibu Menaker bilangnya revisi, kelihatannya gak dicabut ya kelihatannya,” tegas Presiden KSPN.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa pada pertemuan secara daring tersebut memang kebanyakan peserta meminta untuk mencabut.
Pada kesempatan itu pula Timboel bersama OPSI tidak masalah bagaimana ketentuannya nanti, hanya saja aturan yang ada jangan sampai melanggar undang-undang.
“Menurut saya, semangat untuk kembali ke Permenaker No. 19/2015 itu oke, tapi ingat pasal 35 dan 37 UU SJSN harus direvisi, agar aturan yang ada konsisten dan selaras,” pungkasnya.