Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSHK: Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat dan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 22E ayat 1 UUD 1945
Presiden Jokowi saat berpidato pada World Economic Forum, Kamis (20/01/2022), secara virtual, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. - Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.rn
Presiden Jokowi saat berpidato pada World Economic Forum, Kamis (20/01/2022), secara virtual, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. - Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengkritisi dan memberikan catatan atas munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang digulirkan sejumlah partai politik koalisi pemerintah, yakni Golkar, PKB, dan PAN.

Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayanti mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut amatlah problematik karena tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat dan lebih mengacu pada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek elit penguasa. 

Wacana tersebut juga membawa potensi imbas lain, yaitu bertambahnya masa jabatan Presiden serta lembaga lain yang dipilih melalui Pemilu seperti MPR, DPR, DPD, DPRD, bahkan Kepala Daerah. 

Menurut Gita, jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali. 

“Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya bersifat tetap yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang penundaan pelaksanaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujat Gita dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022). 

Selain itu, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan dengan mengubah bentuk konstitusi sangat cacat moral dan etika. Sudah jelas nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan. 

“Perlu dipahami setiap periode presiden dan wakilnya memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing. Untuk itu diperlukan terobosan untuk merealisasikan program menjelang masa akhir jabatannya, bukan malah memperpanjang jabatan,” tegas Gita. 

Merespon wacana yang melawan konstitusi tersebut, PSHK secara tegas mendesak presiden dan seluruh partai politik yang menjadi fraksi di DPR untuk bersikap setia dan bertanggungjawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan konstitusi. 

“Presiden, wapres dan DPR sebaiknya fokus pada pekerjaan rumah yang belum selesai dalam waktu 2 tahun ke depan, di antaranya menyelesaikan persoalan Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi, menyelesaikan persoalan konflik agraria, pelanggaran HAM dan meningkatkan kinerja legislasi DPR,” ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper