Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mendesak wacana penundaan Pemilu 2024 segera dihentikan karena akan mengarah pada pelanggaran konstitusi dan merusak sistem demokrasi.
Koalisi melihat, dari segi pertumbuhan ekonomi berdasarkan data BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (YoY) dan berpotensi naik di tahun 2022. Sehingga koalisi melihat tidak relevan jika alasannya stabilitas ekonomi.
Di lain sisi, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan “kluster pilkada” seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.
Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 tidak cukup relevan.
Menurut koalisi, secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata sehingga wacana penundaan pemilu jangan digaungkan.
Baca Juga
“Kami mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat,” ujar Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Hal senada juga dikatakan oleh Delia Wildianti dari Puskapol LPPSP FISIP UI. Bagi Delia, semua partai politik harus tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil.
“Sebelumnya sudah disepakati dan harus konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu bahwa pemilu tetap berjalan tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Egi Primayoga dari ICW mengatakan alasan memundurkan jadwal Pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi.
“Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik,” kata Haykal, peneliti PUSaKO FH Unand
Seperti diketahui, wacana penundaan pemilu pertama kali digulirkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis dan dilanjutkan pimpinan partai politik yakni PKB, PAN, dan Golkar dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.