Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo: Bareskrim Polri Resmi Tahan Indra Kenz!

Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz, afiliator aplikasi trading binary option Binomo pada Jumat, 25 Februari 2022.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Indra Kenz, afiliator aplikasi trading binary option Binomo pada Jumat, 25 Februari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penyidik telah melakukan penahanan saudara IK untuk 20 hari terhitung 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022,” kata Ramadhan, Jumat (25/2/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang. Bareskrim memanggil Indra untuk diperiksa pada Kamis, 24 Februari 2022.

Akibat perbuatannya, Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum dan membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo,” ujarnya.

Indra Kenz telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper