Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Dua tersangka itu adalah Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA) dan Eksekutif Project Manager Aircraft Delivery 2019-2014 Agus Wahjudo (AW).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa kedua tersangka itu langsung ditahan 20 ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk memudahkan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Sudah ditahan selama 20 ke depan dalam rangka memudahkan proses penyidikan," tuturnya di Kejagung, Kamis (24/2/2022).
Selain melakukan upaya penahanan, tim penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 580 dokumen dan barang elektronik termasuk komputer serta ponsel milik kedua tersangka.
Dari ratusan dokumen tersebut, kata Burhanuddin, ada beberapa dokumen juga yang diamankan tim penyidik dari KPK, karena KPK sempat menangani perkara korupsi Garuda Indonesia.
"Ada banyak dokumen yang sudah disita penyidik ya," katanya.
Sayangnya, Burhanuddin masih merahasiakan nilai kerugian negara terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan nilainya ya," ujarnya.