Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka, pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan pidana ilegal akses, merilis video permintaan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Video ini kami rilis sebagai salah satu bentuk itikad baik dari klien kami, dan juga karena banyaknya permintaan dari rekan-rekan media dan masyarakat umum yang menanyakan perihal keberadaan dan masalah dari klien kami,” kata Susandi, tim kuasa hukum Adam Deni seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).
Dia menuturkan video tersebut dibuat pada Senin (14/2/2022), sehari sebelum Adam Deni terkonfirmasi positif Covid-19. Pada hari yang sama, lanjutnya, penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, bahwa berkas tahap I yang telah dilimpahkan pada Rabu (9/2) dinyatakan lengkap atau P21.
Susandi mengungkapkan video tersebut dibuat melalui kamera video ponsel guna untuk permintaan maaf kepada pelapor.
"Kami berharap lewat video permintaan maaf tersebut dapat membawa hasil yang baik untuk semua pihak," ujarnya.
Adam Deni segera akan disidangkan lantaran berkas perkara sudah rampung (P21), dan tahap dua sudah dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022). Ini artinya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Susandi berharap agar pihak Adam Deni selaku terlapor dapat segera bertemu dengan pihak pemberi kuasa dari pelapor (Ahmad Sahroni) guna untuk mediasikan masalah ini sebelum nanti perkara ini sampai di meja persidangan.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik, Adam Deni menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 8, celana bahan jins, lengkap menggunakan masker berwarna putih.
Melalui video tersebut, Adam Deni menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri kurang lebih 13 hari. Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni. Dia mengaku khilaf telah dan melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang berinisial OS.
Pria yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu menyampaikan keinginannya agar Ahmad Sahroni mengetuk hatinya serta serta menyudahi masalah tersebut.
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi, seorang pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Januari 2022.
Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2/2022), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Berikut pernyataan permintaan maaf yang disampaikan oleh Adam Deni untuk Ahmad Sahroni:
"Saya Adam Deni Gearaka, saya sudah kurang lebih 13 hari ditahan di Rutan Mabes Polri. Saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya isolasi mandiri di mana sel tersebut dikunci dari luar, kita tidak bisa keluar, dan di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga minta maaf kepada Abang Ahmad Sahroni untuk mengetukan hatinya untuk saya.
Karena saya memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh oleh “bolsan” dan saya sekarang sudah menyesalinya. Semoga harapan saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini, agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi, dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat, begitu bang.
Terimakasih bang, saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam, saya difitnah diluarpun, itu saya kaget, saya tidak pegang hape, hape saya disita, saya tidak pegang apa-apa lagi. Paling itu aja yang bisa saya sampaikan."